-
"SELAMAT DATANG"
"DI WEBSITE DINAS SOSIAL "
KABUPATEN MAPPI -
-
DINSOS
"BERSATU MEMBANGUN"
KABUPATEN MAPPI -
Berita Dinsos
" Berita & Artikel Seputar Dinas Sosial "
INFOGRAFIS
KINERJA
KEUANGAN
REALISASI PROGRAM
Profil Dinsos
Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Govermance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.
KEPALA DINAS
Visi
Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan Dengan mengacu pada RPD Kabupaten Mappi tahun 2023 – 2026, visi Dinas Sosial adalah:
“PENINGKATAN KESEJAHTERAANBAGI PENYANDANG MASALAH SOSIAL
DI KABUPATEN MAPPI
Misi
. MISI
Dengan mengacu pada misi Kabupaten Mappi dalam RPJMD 2018-2022 terutama pada misi 6(Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Berlandaskan Nilai-Nilai Religius), maka misi Dinas Sosial adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan penanganan PMKS secara terpadu dan berkelanjutan.
2. MeningkatkanSDMsertasaranadanprasaranadalampeningkatanpelayanansosial.
3. Memperkuat ketahanan sosial dalam upaya memperkecil kesenjangan sosial, dengan memberikan perhatian kepada warga masyarakat rentan dan tidak beruntung, pembinaan semangat kesetiakawanan sosial dan kemitraan.
4. Mengembangkan kerukunan, meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan serta pemberdayaan tokoh-tokoh agama.
5. Peningkatan SDM aparatur yang menangani PMKS.
Tugas Pokok
- KEPALA DINAS;
- Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang sosial;
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sosial;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sosial;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Sosial;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
Loading...